Tersangka Penganiayaan di Serang Jalani Keadilan Restoratif, Bersihkan Musala dan Ikut Pelatihan Barista

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengambil langkah keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka bernama Juheri. Setelah mencapai perdamaian dengan korban, Juheri tidak akan melanjutkan perkara hukumnya ke pengadilan. Sebagai gantinya, ia diwajibkan menjalani pembinaan dengan membersihkan musala selama satu bulan serta mengikuti pelatihan barista.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 4 Februari 2026 di wilayah Anyer, Kabupaten Serang. Juheri terlibat dalam keributan yang berujung pada luka pada korban. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Cilegon sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses RJ sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tapi kemudian sudah ada perdamaian di antara kedua belah pihak dan juga saling memaafkan. Akhirnya kami jadikan pertimbangan itu sebagai salah satu pertimbangan untuk kita lakukan restorative justice, tidak meneruskan perkara ini ke pengadilan,” ujar Dado pada Selasa (13/10/2026).

Dalam masa pembinaan, Juheri dijadwalkan mengikuti pelatihan sebagai barista di Balai Tenaga Kerja selama lima hari. Selain itu, ia juga harus melaksanakan tugas sosial membersihkan musala di kawasan Ciwandan selama sebulan penuh.

Selama menjalani kerja sosial tersebut, Juheri akan berada di bawah pantauan petugas Kejari Serang. Ia juga akan mendapatkan bimbingan dari pengurus musala yang ditunjuk. “Nanti kami akan minta laporan ya, Pak, minta laporan barangkali secara mingguan. Hadir ya, Pak Juhairi. Kalau perlu nanti minta tolong kehadirannya nanti dikirim fotonya, supaya nanti kita bisa memantau,” tambah Dado.

Tinggalkan komentar