Polisi dan BNN Sita 102 Gram Sabu dalam Penggerebekan Narkoba Massal

Tim gabungan dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melaksanakan serangkaian penggerebekan di berbagai lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia. Operasi berskala besar ini berhasil mengamankan total 232 orang yang terkait dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa operasi ini menyasar sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi, dan Kalimantan. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti dan mengamankan ratusan individu.

Di Jakarta Barat, operasi gabungan pada Jumat (9/10) menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Sebanyak 24 orang diamankan dalam penindakan tersebut, disertai penyitaan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, petugas menggerebek sembilan titik di Sumatera Utara yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. “Sebanyak 36 orang diamankan, sementara petugas menyita sekitar 102 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Suyudi.

Di Riau, polisi mengamankan 68 orang dalam operasi yang menyasar sebuah tempat hiburan malam. Hasil tes urine menunjukkan bahwa 63 orang dari mereka positif mengonsumsi zat narkotika.

Operasi serupa juga digelar di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar. “Rangkaian operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak pelaku sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba di berbagai daerah,” ungkapnya.

Suyudi menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak dalam pemberantasan narkoba di Indonesia untuk mempersempit ruang gerak para bandar. “Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujarnya.

Upaya ini sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yang memprioritaskan perlindungan dan keamanan masyarakat. Partisipasi warga sangat dibutuhkan untuk membantu mencegah peredaran narkoba dan menjaga lingkungan agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi.

Kapolri menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus, Polri membedakan antara pengguna, bandar, dan pengedar. Pengguna yang memenuhi kriteria akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sementara bandar dan pengedar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Suyudi menyatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. “Melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, serta keterlibatan masyarakat, upaya pemberantasan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” sambungnya.

Suyudi menegaskan kembali komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui langkah yang masif dan berkelanjutan. “Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” katanya.

Tinggalkan komentar