Langsung ke isi

The East Side

  • Beranda
  • News

Mahkamah Syar’iyah Kutacane

Predator Anak di Aceh Tenggara Diganjar Hukuman 200 Bulan Penjara

Oktober 19, 2026 oleh admin
Predator Anak di Aceh Tenggara Diganjar Hukuman 200 Bulan Penjara

Seorang pria berusia 60 tahun divonis 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Kutacane atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kategori News Tag Aceh Tenggara, Mahkamah Syar'iyah Kutacane Tinggalkan komentar

Recent Posts

  • Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 5,8 Miliar ke Vietnam
  • Pemerintah Tegaskan Tindak Tegas Korporasi Pelaku Karhutla
  • Revitalisasi Teluk Mendale Aceh Tengah Capai 75%, Target Rampung November
  • KemenPAN-RB Latih Pengelola Konflik Kepentingan untuk Birokrasi Bersih
  • KemenPAN-RB Tingkatkan Pengelolaan Konflik Kepentingan Melalui Pelatihan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
© 2026 The East Side • Dibangun dengan GeneratePress