Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 5,8 Miliar ke Vietnam

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan benih lobster dalam jumlah besar. Sebanyak 73 ribu ekor benih lobster senilai Rp 5,8 miliar diamankan, dan dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai sopir dan orang kepercayaan bos dalam jaringan penyelundupan ini. Uniknya, para pelaku dalam satu aksi tersebut tidak saling mengenal satu sama lain.

“Total 73 ribu ekor untuk hari ini yang ada di depan rekan-rekan di 12 boks ini. Rata-rata satu boks itu 6.000. Kemudian untuk tersangka yang kami tangkap dalam operasi tangkap tangan ini ada dua orang. Perannya adalah sebagai sopirnya, driver-nya, kemudian orang yang diberikan kepercayaan oleh bosnya,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).

Kedua tersangka yang diamankan adalah Rafles Valentino Jose Rizal dan Ferdi Affansyah. Keduanya berasal dari Lampung dan diperintahkan oleh pemilik modal untuk mengambil benih lobster di Depok. Benih lobster tersebut berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, dan rencananya akan diselundupkan ke Vietnam.

“Yang pertama, saudara Rafles Valentino Jose Rizal, yang kedua adalah Saudara Ferdi Affansyah. Kedua orang ini adalah orang yang berasal dari Lampung, kemudian diperintahkan oleh pemilik modal atau bosnya mengambil baby lobster ini di wilayah Depok, yang mana dia hanya mengambil sesuai dengan perintah bosnya dari orang yang dia tidak kenal, yang berasal dari Pangandaran tadi. Jadi, antara satu tim ataupun satu pelaku dengan pelaku yang lain ini saling tidak mengenal,” jelas Irhamni.

Penangkapan dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat, setelah polisi memantau sebuah mobil boks berwarna hitam yang melintas di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo. Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan 12 boks berisi benih lobster.

“Penyidik kemudian melakukan pemantauan, mendapati sebuah mobil warna hitam yang melintas di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Di situlah rekan-rekan penyelidik melakukan kegiatan tertangkap tangan dan ditemukan, rekan-rekan lihat di depan ada 12 boks baby lobster yang tujuannya akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B-1617-SF. Mobil ini digunakan untuk mengangkut benih lobster dari Pangandaran menuju Tangerang sebagai tempat transit, sebelum akhirnya diestafet ke luar negeri melalui Jambi, Malaysia, Singapura, dan tujuan akhir Vietnam.

Menurut Irhamni, jaringan ini diduga telah melakukan penyelundupan benih lobster sebanyak 9 kali sebelumnya. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 170 miliar.

“Dari 12 boks ini kurang lebih menghasilkan Rp 5,8 miliar. Sesuai keterangan saksi dan para pelaku mengatakan bahwa mereka sudah 10 kali, ini yang ke-10. Sementara 9 yang lainnya tidak tertangkap, akan tetapi hasil dari kejahatan ini akan kami telusuri dengan tindak pidana pencucian uang tentunya,” ungkap Irhamni.

Ia menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku kejahatan perikanan. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan kejar, kami miskinkan terhadap hasil-hasil kejahatan yang kurang lebih 9 kali yang lainnya kurang lebih Rp 170 miliar kerugian negara yang yang dia nikmatin selama melakukan kejahatan itu,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Selain itu, mereka berpotensi dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan komentar