ACEH TENGGARA – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan kepada terdakwa berinisial S (60). Vonis ini dijatuhkan dalam kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak berinisial QT yang masih berusia 7 tahun.
Hukuman yang diberikan merupakan batas maksimum pidana penjara berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (7/10) lalu.
Ketua Majelis Hakim Masruri Syukri, bersama anggota Khairul Badri dan Ahlul Badri, menyatakan bahwa S terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut sesuai dakwaan jaksa. Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut S dengan hukuman 240 bulan penjara dan 240 kali cambuk. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa mengenai pertimbangan hukuman maksimal berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan. Namun, terdapat perbedaan pandangan terkait ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan waktu terjadinya tindak pidana. Perbuatan tersebut terjadi antara akhir Oktober 2025 hingga 16 November 2025. Sementara itu, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 baru berlaku efektif pada 21 November 2025.
Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tidak dapat diberlakukan surut terhadap perbuatan terdakwa. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan disertai ancaman kepada korban. Perbuatan ini menimbulkan trauma mendalam, dan korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada akhir Maret 2026.