Kapolri: 98 Kasus Karhutla Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah mendalami sebanyak 98 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Seluruh laporan tersebut dilaporkan telah naik ke tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa dari 98 laporan polisi yang naik status menjadi penyidikan, semuanya berkaitan dengan korporasi. “Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP (laporan polisi) naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Proses hukum terhadap kasus-kasus ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian sedang berupaya mengumpulkan alat bukti yang memadai untuk melanjutkan proses pengusutan lebih lanjut. “Ya, jadi dari 98 LP yang naik sidik, terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi,” jelasnya lebih lanjut.

Suyudi menegaskan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat setelah alat bukti terkumpul. “Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolri memastikan bahwa penanganan kasus karhutla ini akan dilakukan hingga tuntas. Tindakan tegas akan diambil dengan menetapkan tersangka, baik itu pemilik saham perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. “Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar