Sidang Vonis Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 5 November

Jakarta – Majelis hakim akan menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis, 5 November 2026. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim membutuhkan waktu dua pekan untuk bermusyawarah.

“Jadi kita akan tunda untuk putusan hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, karena kami butuh waktu untuk bermusyawarah,” kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Dalam pembelaan terakhirnya atau duplik, Hery Susanto secara tegas membantah menerima uang seperti yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum. Ia pun memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan.

“Dengan tidak adanya penerimaan oleh Terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan Terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hery saat membacakan duplik pribadinya.

Hery juga menyebut adanya ketidaksesuaian keterangan dari saksi Lukman Malanuang terkait penyerahan uang yang disebut dilakukan empat kali melalui Edi Sugandi. Ia menegaskan bahwa Edi Sugandi juga memberikan keterangan yang tidak benar mengenai penyerahan uang senilai Rp 700 juta dalam sebuah goodie bag.

“Sebab menurut Zaenal supir pribadi Hery Susanto mengatakan Pak Hery Susanto datang dan pergi ke pasar festifal Jakarta tidak membawa amplop dalam goodie bag berisi uang ratusan juta seperti disebutkan Edi Sugandi tersebut,” ungkap Hery.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Hery Susanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Tuntutan ini terkait kasus dugaan suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. Selain hukuman badan, Hery juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September 2026. Jaksa meyakini Hery terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” tambah jaksa dalam amar tuntutannya.

Tinggalkan komentar