Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyatakan pernah melihat langsung ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengakuan ini disampaikan saat ia bersaksi dalam persidangan kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Lechumanan, yang merupakan pelapor dalam kasus ini, menilai ucapan Roy Suryo telah menimbulkan perpecahan di masyarakat. “Ya setahu saya bahwa dampaknya itu ada terjadi perpecahan ya, di masyarakat itu terjadi ada yang pro kepada Terdakwa Roy, ada juga yang pro kepada Pak Jokowi. Jadi sudah terjadi terpecah belah,” jelas Lechumanan saat ditanya jaksa mengenai dampak video yang beredar.
Menanggapi pertanyaan hakim mengenai dasar pernyataannya tentang perpecahan, Lechumanan mengaku melihat situasi tersebut melalui pemberitaan dan media sosial. “Saya melihat saja situasi, melalui pemberitaan, medsos begitu, Yang Mulia,” ujarnya.
Lechumanan juga mengaku terdampak secara pribadi oleh tudingan tersebut. “Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidurlah. Ya karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus mereka. Hal ini menguatkan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi asli. “Saya sebelumnya itu dikirimkan bahwa melalui link UGM itu tanggal 11 Oktober 2022 itu rektor menegaskan Pak Jokowi adalah alumnus UGM. Sehingga saya berpendapat bahwa enggak mungkinlah kalau udah alumnus masa membuat ijazah palsu, gitu. Jadi ketika saya melihat ada link di UGM bahwa Pak Jokowi merupakan alumnus dari UGM ya, saya berpendapat bahwa ijazah itu asli,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lechumanan mengaku pernah melihat ijazah asli Jokowi saat mengikuti gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Desember 2025. “Iya, melihat ijazah aslinya itu waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025. Di Polda Metro Jaya,” katanya.
Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Presiden. Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.