Jakarta – BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka. Imbauan ini dikeluarkan menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta yang berkaitan dengan proses pemutakhiran data penerima bantuan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menekankan pentingnya peserta untuk selalu mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. “Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Penyesuaian status kepesertaan PBI JK ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang. Penyesuaian tersebut didasarkan pada tingkat kesejahteraan masyarakat, di mana peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1-5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.
Bagi peserta yang masuk dalam kategori desil 6-10 namun kondisi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, diberikan kesempatan untuk memperbarui data sosial ekonominya. Pembaruan data ini dapat dilakukan melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat dalam masa tenggang 90 hari.
Peserta juga dapat memeriksa status sosial ekonomi mereka melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Rizzky menambahkan, “Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.”
Bagi peserta yang merasa data tingkat kesejahteraannya sudah sesuai atau telah mampu membayar iuran secara mandiri, diimbau untuk beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri guna menjaga kelangsungan perlindungan kesehatan mereka.
Cara Mengajukan Reaktivasi PBI JK
Terdapat mekanisme pengajuan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan. Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang dinonaktifkan paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta oleh peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta perlu melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk proses verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.
Pemutakhiran data PBI JK merupakan kegiatan berkala yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan diberikan kepada peserta yang tepat sasaran. Peserta dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui beberapa kanal resmi, termasuk PASTI JKN (https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/), Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center di 165, serta kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Rizzky.