Revisi UU PPLH Diusulkan: Pasal Bakar Lahan 2 Hektare Diusulkan Dihapus

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat berencana mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan utama dalam revisi ini adalah penghapusan pasal yang memperbolehkan masyarakat lokal membuka lahan dengan cara dibakar, terutama untuk luasan maksimal dua hektare.

Jumhur menyampaikan hal ini dalam konferensi pers persiapan delegasi RI pada COP-31 UNFCCC di Jakarta pada Senin (12/10/2026). Ia menyatakan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), siap mencari solusi alternatif pembiayaan bagi masyarakat lokal yang membutuhkan dana untuk membuka lahan, yang bukan merupakan konsesi.

“Jadi pemerintah melalui KLH itu sedang membuat inisiatif untuk merevisi Undang-undang 32 2009 mengenai pasal itu, pasal yang membolehkan local wisdom masyarakat itu boleh membakar sampai 2 hektare,” ujar Jumhur. Ia menambahkan, “Kita sudah sepakat mengajukan revisi kepada DPR, jadi betul-betul pasal itu ditutup. Jadi sekaligus kita mencari jalan keluar bagi masyarakat yang perlu dana untuk membuka lahan, yang open access bukan konsesi.”

Menurut Jumhur, usulan ini juga berkaitan dengan pembiayaan iklim. Pembakaran lahan, menurutnya, dapat secara signifikan meningkatkan emisi gas rumah kaca. “Ini bisa juga dibicarakan dengan pendanaan iklim, karena ketika dia bakar ini jujur saja nanti terganggu lagi emisi kita karena asap ini luar biasa emisinya, jadi naik lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi pembukaan lahan dengan cara tertentu bagi sebagian masyarakat lokal. “Katakanlah orang masyarakat lokal, ‘wah mahal’, berapa sih mahalnya, tidak semua kan, hanya beberapa daerah, Sumatera Selatan, Kalimantan dan beberapa provinsi, jadi kira-kira itu nanti bisa hanya berapa hektare tidak sampai ribuan hektare, dan nanti barangkali berpotensi beberapa banyak CO2 kalau dia bakar,” katanya.

Dukungan terhadap rencana ini datang dari Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo. Ia menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi saat ini dipicu oleh adanya celah dalam peraturan yang ada. “Ternyata masih ada celah dalam hukum kita memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk mengizinkan pembakaran hutan untuk penanaman, masyarakat adat,” kata Hashim.

Hashim menegaskan bahwa pemerintah berupaya menutup celah hukum tersebut. “Itu membuka celah untuk pembakaran liar, dan saya dengar banyak kebakaran di Sumatera dan Kalimantan akibat itu, dan ini yang mau ditutup celah seperti itu,” tambahnya.

Tinggalkan komentar