Bayi Laki-laki Ditemukan di Tas Belakang RPTRA Palmerah, Pelaku Ibu Kandung

JAKARTA – Warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, digegerkan dengan penemuan sesosok bayi laki-laki yang ditinggalkan di dekat Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) setempat. Bayi tersebut ditemukan pada Kamis malam, 8 Oktober 2026, setelah warga mendengar suara tangisan.

Penemuan berawal ketika seorang warga bernama Muhammad Saepudin mendengar suara tangisan bayi saat beristirahat di sekitar lokasi. Diliputi rasa penasaran, Saepudin bersama saksi lain bernama Deni Hermawan mencari sumber suara tersebut. Mereka akhirnya menemukan suara itu berasal dari sebuah tas hitam yang tergeletak di depan RPTRA.

Setelah meminta bantuan Hairudin, tas tersebut dibuka dan di dalamnya ditemukan seorang bayi laki-laki. Hairudin segera membawa bayi itu ke bidan terdekat untuk pertolongan awal, sementara pengurus RT setempat turut dihubungi untuk penanganan lebih lanjut.

Jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi mengarah pada sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pengurus tempat kos dan berhasil mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN (17) yang diduga terkait penemuan bayi. Berdasarkan keterangan awal, DN mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya. Setelah melahirkan, ia membungkus bayinya menggunakan kain, memasukkannya ke dalam tas hitam, lalu membawanya ke depan RPTRA sebelum kembali ke kosannya.

“Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya,” ujar Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Parman BM Nainggolan. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk pakaian yang diduga digunakan saat persalinan dan dokumen medis dari RSUD Tarakan.

Bayi tersebut kini ditangani oleh instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, setelah mendapatkan pertolongan awal dari warga. Sementara itu, DN dibawa ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis dan pemeriksaan. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sesuai Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan khusus bagi DN yang masih berstatus anak.

Tinggalkan komentar