Sebanyak 21 orang yang diduga melakukan praktik premanisme di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Para pelaku ini beroperasi dengan modus menjadi juru parkir liar, pedagang asongan, hingga pengatur lalu lintas dadakan, yang kerap meresahkan dan memaksa warga.
Operasi pembersihan yang menyasar dua titik utama, yakni Kecamatan Banjaran dan Kecamatan Katapang, dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Bandung. Di Kecamatan Banjaran, petugas mengamankan 21 orang yang kedapatan menjalankan aktivitas yang terindikasi mengganggu ketertiban, seperti memaksa penjualan air mineral kepada pengemudi truk.
Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, menyatakan bahwa seluruh pelaku telah digelandang ke Mapolsek Banjaran untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Sebanyak 21 orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aep.
Selain menindak praktik premanisme, tim gabungan juga melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) ilegal di Banjaran. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 102 botol miras dari berbagai merek. Barang bukti yang disita meliputi 47 botol ciu, 3 botol Pros, 3 botol Intisari, 2 botol arak, 1 botol anggur ginseng, serta 20 botol arak Bali ukuran besar dan 26 botol arak Bali ukuran kecil.