11 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Lahan 11 Ribu Hektare Terbakar

Sebanyak 11 dari 12 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diketahui terafiliasi dengan pihak asing. Ke-11 perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kebakaran seluas lebih dari 11.105 hektare.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam pemaparannya di sidang kabinet. Ia menyatakan bahwa dari 23 korporasi yang telah ditetapkan tersangka, 11 di antaranya memiliki keterkaitan dengan penanaman modal asing (PMA) atau investor luar negeri. Luas konsesi lahan yang terbakar pada 11 korporasi ini mencapai 209.933 hektare, dengan area yang terdampak api seluas 11.105,39 hektare.

Lebih lanjut, Jenderal Suyudi menambahkan bahwa terdapat 12 korporasi lain yang terafiliasi asing namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, 12 perusahaan ini juga memiliki konsesi lahan yang terdampak karhutla seluas 8.849 hektare dari total luas konsesi 166.756 hektare.

Berdasarkan data yang dipaparkan, 11 korporasi tersangka yang terafiliasi asing tersebut sebagian besar berlokasi di Kalimantan. Rinciannya, 8 korporasi berada di Kalimantan Barat, 2 korporasi di Kalimantan Tengah, dan 1 korporasi di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga telah menyampaikan perkembangan penegakan hukum terkait karhutla di berbagai provinsi. Ia menyatakan bahwa total ada 243 orang dan 13 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kasus perorangan, terdapat 13 Polda yang menangani 286 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari jumlah tersebut, 243 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 189 kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan 56 perkara telah selesai.

Sementara itu, terkait tersangka korporasi, Jenderal Suyudi memaparkan bahwa hingga 20 Oktober pukul 18.00, terdapat 100 laporan polisi yang ditangani oleh 10 polda dan 1 Dirtippidter Bareskrim. Luas lahan yang terbakar dalam kasus korporasi ini mencapai 29.534,99 hektare, dengan 13 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dan 94 kasus masih dalam proses penyidikan.

Tinggalkan komentar