JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan kronologi pengungkapan kasus laboratorium rahasia atau clandestine lab terbesar di Indonesia yang mampu memproduksi 1,2 ton narkotika jenis metamfetamin. Pemantauan terhadap jaringan narkoba internasional ini telah dilakukan selama berbulan-bulan.
Kronologi pengungkapan kasus ini disampaikan Jenderal Suyudi dalam konferensi pers di Pidie, Aceh, pada Jumat (23/10/2026). Jaringan ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026.
“Pada bulan Februari 2026, jaringan narkotika asal Tiongkok terdeteksi. Mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair atau liquid metamfetamin. Dari Myanmar utara melintas ke Laos dan Thailand sebelum tiba di tujuan akhir yaitu Banda Aceh, Indonesia pada 18 Mei 2026,” ujar Jenderal Suyudi.
Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa dua peracik narkoba tersebut merupakan warga negara Tiongkok. Mereka sempat melakukan transit di Malaysia sebelum akhirnya masuk ke Banda Aceh.
“Pada 21 Mei 2026, dua warga asal Tiongkok selaku koki utama atau ahli kimia yaitu tersangka LJ (45) dan XM (42) melakukan perjalanan dari Yunan, Tiongkok. Transit di Malaysia dan masuk ke Banda Aceh pada 24 Mei 2026. Kedua tersangka tersebut menginap di sebuah hotel di Banda Aceh selama 10 hari. Melakukan survei di wilayah tersebut. Kembali ke Malaysia 2 Juni 2026,” tuturnya.
Pengiriman metamfetamin tahap kedua kemudian dilakukan dengan rute yang sama seperti tahap pertama. Pada akhir Juli 2026, kedua warga negara asing tersebut memulai pengiriman tahap kedua dengan jumlah hampir 1 ton metamfetamin cair.
“Yaitu melalui rute yang sama seperti tahap 1. Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelebui petugas,” lanjutnya.
Setelah itu, kedua tersangka kembali melakukan perjalanan ke Tiongkok. Di sana, mereka dibantu oleh seorang WNI berinisial B.
“Tanggal 15 Oktober 2026, tersangka LJ dan XM melakukan perjalanan dari Kunming Tiongkok dan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 14.40 waktu setempat. Dan bertemu dengan tersangka B yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama di Malaysia, tersangka LJ dan M dibantu oleh tersangka MN untuk akomodasi dan penginapan,” jelasnya.
Penyelidikan lebih lanjut dimulai pada 16 Oktober 2026, saat tersangka B terbang dari Kuala Lumpur menuju Banda Aceh. Setibanya di sana, B langsung menuju Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Pada Sabtu 17 Oktober 2026, tersangka LJ, XM, MN mendarat di Banda Aceh lalu dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil Innova Ribbon berwarna hitam. Dalam perjalanan mobil Innova berhenti di salah satu restoran, kemudian pada 22.26 tiba di salah satu ruko yang ada di Jenep, pada pukul 03.00 mobil Fortuner tiba di lokasi yang sama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada 18 Oktober, mobil Fortuner bergerak dari arah Medan. Tersangka LJ menghubungi atasannya yang berada di Tiongkok berinisial LX, menginformasikan bahwa pembuatan sabu telah dimulai.
“Pada 19 Oktober, pukul 12.51 rombongan Fortuner memindahkan koper dan kotak ke Honda Jazz putih selaku penerima logistik,” katanya.
Tim gabungan kemudian mengunci lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan. Konsolidasi penindakan dilakukan pada 21 Oktober 2026, dan keesokan harinya, tim melakukan penindakan.
“Pukul 12.19 tim gabungan mendapat informasi tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Pada 14.40 tim gabungan melaksanakan penindakan di ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, beserta empat lokasi lainnya di Biereun, Aceh Utara dan Lhoksumawe,” katanya.
Di dalam ruko di Pidie, petugas mengamankan tersangka LJ dan F, serta MY, AK, dan AY. Tim gabungan juga mengamankan lokasi yang menjadi clandestine laboratorium.
“Kemudian melakukan penggeledahan, di lokasi tersebut menemukan barang 20 drum sabu cair dan kurang lebih 500 kg sabu kristal. Dengan total barang bukti yang berhasil diamankan lebih kurang 1,2 ton bruto,” ungkapnya.