Kapolri Apresiasi Pelarangan Vape bagi ASN di Sumut

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang menerbitkan instruksi pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Kebijakan ini dinilai strategis dalam upaya pencegahan peredaran narkotika yang kian beragam modus operandi.

Suyudi menyatakan bahwa Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang telah mengambil kebijakan pelarangan vape. Ia menilai langkah ini patut diapresiasi mengingat peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai cara, termasuk melalui cairan vape. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).

“Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan melarang vape,” ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Menurut Suyudi, perubahan modus peredaran narkotika menuntut perhatian serius terhadap pengawasan cairan vape. Zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan isi ulang yang sulit dibedakan dari cairan biasa secara kasatmata. Ia menekankan bahwa vape berpotensi menjadi pintu masuk narkotika.

“Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” jelasnya.

Kapolri mengungkapkan bahwa dirinya telah merekomendasikan pelarangan total vape dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei 2026. Ia berpendapat bahwa cairan vape yang dikemas dengan aroma buah-buahan dapat menyamarkan kandungan zat narkotika, sehingga sulit dikenali tanpa pemeriksaan khusus.

“Isi ulang atau isi cartridge vape itu sangat tersamar. Wujudnya cair, antara bahan kimia biasa dengan bahan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan. BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa membedakan,” tegasnya.

Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pengedar dan penyelundup. Pencegahan sejak dini melalui kebijakan pemerintah, pengawasan, dan kerja sama lintas instansi menjadi krusial.

Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Provinsi Sumatera Utara, yang ditetapkan pada 3 Juni 2026, ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga menyinggung tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Ia meminta Gubernur Bobby Nasution untuk tidak berkecil hati, mengingat pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku narkotika di wilayah tersebut juga tergolong tinggi.

“Memang Sumatera Utara ini adalah daerah saat ini nomor satu, Pak. Tapi jangan kecil hati. Walaupun nomor satu, tapi pengungkapannya paling banyak,” kata Suyudi.

Ia menambahkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba yang tinggi seharusnya menjadi dorongan untuk memperkuat upaya pemberantasan, bukan alasan untuk menyerah. “Jadi jangan kita kecil hati. Data biasa seperti itu, tapi yang paling penting adalah langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus,” ujarnya.

Sementara itu, Bobby Nasution mengapresiasi dukungan penuh Kapolri dalam upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Utara. Ia berharap kehadiran Suyudi dan penguatan kerja sama aparat dapat mendorong penindakan yang lebih tegas, khususnya di wilayah Belawan yang masih menghadapi persoalan peredaran narkoba.

Bobby menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bekerja sama dengan kepolisian dan seluruh elemen masyarakat untuk menekan penyalahgunaan narkotika. Ia berharap Sumatera Utara dapat keluar dari posisi teratas dalam persoalan penyalahgunaan narkoba secara nasional. “Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam melindungi generasi muda dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Tinggalkan komentar