BRAN Libatkan Akademisi untuk Perjelas Kewenangan Reforma Agraria

Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kepala BPN, Dedi Prasetyo, mengadakan pertemuan dengan empat akademisi untuk membahas materi regulasi turunan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA). Keempat akademisi tersebut adalah Profesor Nurhasan Ismail dari Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Profesor Imam Koeswahyono, Profesor M. Sinal, dan Profesor I Nyoman Nurjaya dari Universitas Brawijaya (Unbraw).

Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun perspektif keilmuan guna memperkuat landasan hukum, memperjelas kewenangan kelembagaan, serta menyiapkan langkah pelaksanaan reforma agraria yang terukur dan berkeadilan. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa persoalan agraria tidak hanya mencakup administrasi pertanahan, tetapi juga ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak, penyelesaian konflik, dan hubungan kewenangan antarlembaga. Untuk itu, dibutuhkan landasan hukum yang kokoh dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Dedi menekankan bahwa tantangan BPN tidak berhenti pada penyusunan regulasi. Pelaksanaan reforma agraria membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama dalam penanganan konflik agraria, pengelolaan data, penataan aset dan akses, serta tindak lanjut keputusan.

Pandangan Para Profesor

Profesor Nurhasan Ismail menyoroti pentingnya pengaturan batas maksimum penguasaan tanah dengan mempertimbangkan jenis hak, kondisi wilayah, produktivitas, dan pemanfaatannya. Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung prinsip keadilan dan pemerataan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Selanjutnya, Profesor Imam Koeswahyono menekankan pentingnya kepastian prosedur dan kejelasan status hukum tanah. Ia berpendapat bahwa pembedaan antara pelepasan hak dan peralihan hak, serta kehati-hatian dalam menentukan status tanah yang diduga telantar, sangat penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Profesor M. Sinal menyoroti perlunya landasan filosofis dan yuridis yang kuat, serta rumusan bahasa hukum yang tidak menimbulkan multitafsir. Ia juga menekankan kejelasan kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban BPN.

Terakhir, Profesor I Nyoman Nurjaya menekankan aspek kepastian status hukum dan dasar pelaksanaan UU PRA. Menurut Profesor Nyoman, hal ini penting untuk memastikan bahwa penyusunan regulasi dan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dedi Prasetyo menyimpulkan bahwa berbagai perspektif tersebut menunjukkan bahwa pematangan kebijakan reforma agraria membutuhkan pendekatan lintas disiplin. Pengaturan substansi pertanahan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, kejelasan kewenangan, dan ketepatan mekanisme pelaksanaan. Kejelasan ini diperlukan untuk mengurangi risiko tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap persoalan ditangani sesuai mandat masing-masing lembaga. Verifikasi penerima tanah objek reforma agraria (TORA), transparansi proses, dan pengawasan pemanfaatan tanah juga perlu menjadi bagian dari tata kelola yang akuntabel.

Masukan dari para akademisi ini diharapkan Dedi dapat menjadi bahan untuk menguji substansi kebijakan sejak tahap perumusan. Pandangan para ahli ini diharapkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Kolaborasi pemikiran ini diharapkan membantu BPN membangun tata kelola yang terarah, akuntabel, dan responsif terhadap persoalan di lapangan.

Tinggalkan komentar