JAKARTA – Dwi Bagus, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia 4 tahun, berhasil ditangkap polisi di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu (25/10/2026) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi sebelumnya sempat mengamankan istri sah dan ipar tersangka untuk mendapatkan petunjuk mengenai keberadaannya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan orang hilang yang melibatkan Dini dan anaknya. Dari pemantauan laporan tersebut, polisi menemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada suami siri korban.
Polisi kemudian melakukan upaya pencarian terhadap Dwi Bagus, namun tersangka tidak ditemukan di rumah saudara maupun teman-temannya. Penyelidikan terus berlanjut setelah polisi mendapatkan informasi bahwa Dwi Bagus berada di wilayah Jombang.
Pada Sabtu (24/10/2026) malam, sehari sebelum penangkapan, polisi sempat mengamankan beberapa orang yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka untuk dimintai keterangan. Di antara mereka adalah istri sah dan ipar Dwi Bagus.
“Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di wilayah Jombang. Tapi Jombang kan luas, dari awal sebelum penangkapan itu kami melakukan pembuntutan dan pengamanan ke adik tersangka dan istri sah, kita amankan di Surabaya, kita ambil keterangan lalu kita dapat keterangan tempat persembunyian yang biasa tersangka itu,” kata Jumhur.
Jumhur menegaskan bahwa pengamanan terhadap adik ipar tersangka merupakan bagian dari upaya penyelidikan sebelum penangkapan Dwi Bagus, dan bukan berarti mereka turut membantu dalam tindak pembunuhan tersebut. Berbekal informasi yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengetahui tempat persembunyian Dwi Bagus. Tersangka kemudian ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Jombang, pada Minggu malam.
“Minggu malam kita amankan di wilayah Jombang,” pungkas Jumhur.