Polemik Ijazah Gibran, Djarot Usulkan Hak Menyatakan Pendapat di DPR

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Djarot Syaiful Hidayat, menanggapi polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Djarot mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak lagi menggunakan hak angket, melainkan beralih menggunakan hak menyatakan pendapat.

Djarot mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ijazah Gibran tidak ditemukan. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Begini loh, bukankah keputusan MK itu, itu sifatnya final and binding? Artinya memang tidak ditemukan ijazahnya SMA Gibran atau yang sederajat ya. Dan sudah mendatangkan berbagai macam saksi dan ahli. Kesimpulannya seperti itu,” ujar Djarot kepada wartawan di Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Lebih lanjut, Djarot menjelaskan bahwa MK telah menyerahkan kelanjutan penanganan kasus ini kepada institusi lain, seperti DPR dan aparat penegak hukum. “MK mengatakan bahwa ada institusi lain yang bisa menindaklanjuti keputusan itu. Artinya mengarah kepada DPR, mengarah kepada aparat penegak hukum, dan seterusnya dan seterusnya. Bukan di MK lagi, artinya adalah sekarang tinggal DPR,” imbuhnya.

Mendengar adanya dorongan publik untuk menggunakan hak angket terkait putusan MK, Djarot berpendapat bahwa DPR seharusnya menggunakan hak menyatakan pendapat. “Yang saya dengar mau mendorong hak angket, kenapa dikecilin lagi? Kan sudah, sudah terbukti, dan faktanya sudah terbukti belum menemukan, itu final and binding. Sekalian saja dorong hak menyatakan pendapat. Dan itu hak konstitusional DPR,” tegasnya.

Djarot mengingatkan bahwa selain hak angket, DPR juga memiliki hak menyatakan pendapat dan hak interpelasi. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan penggunaan hak konstitusional tersebut kepada DPR. “Di samping hak angket, hak menyatakan pendapat maupun hak interpelasi. Ya kita dorong ke situ. Nah, sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau atau tidak mau menggunakan hak konstitusionalnya,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar