Singapura Tegur 7 Perusahaan Terkait Asap Karhutla, Indonesia: Sepanjang Sesuai Hukum

JAKARTA – Singapura telah melayangkan teguran kepada tujuh perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, yang menyebabkan kabut asap melintasi negara tersebut. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa langkah serupa pernah dilakukan oleh Singapura di masa lalu.

“Dulu pernah juga sebetulnya Singapura melakukan sedikit pressure kepada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dianggap ada kaitan dengan peristiwa kebakaran, tapi terafiliasi dengan kepentingan yang ada di Singapura,” ujar Tito Karnavian usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Tito menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak keberatan dengan tindakan Singapura tersebut, selama dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan ditujukan kepada perusahaan yang terafiliasi di Singapura.

“Sepanjang dilakukan dengan sistem hukum masing-masing, ya nggak masalah,” katanya. “Kalau sistem hukum yang berlaku di Singapura seperti itu, mereka juga mau menerapkan sesuai dengan hukum yang ada di Singapura dan berlaku sesuai dengan hukum internasional, ya kita enggak ada masalah.”

Tito menambahkan bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam pengendalian karhutla. Indonesia juga tidak akan ragu untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam memicu karhutla.

“Tapi kita sama-sama bekerja sebagai tetangga ya, untuk sama-sama melakukan pengendalian, mitigasi kebakaran hutan dan lahan ini agar tidak berdampak lebih buruk dengan segala cara. Termasuk di antaranya kalau memang ada korporasi tertentu yang terlibat, Pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan menindak tegas,” tegas Tito.

Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengonfirmasi bahwa negaranya tengah menyelidiki perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia yang mengakibatkan kabut asap pekat di Singapura. Ia menyatakan bahwa Singapura akan memanfaatkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).

“Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act Singapura), serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain,” tulisnya dalam unggahan media sosial, seperti dilaporkan Channel News Asia pada Jumat (16/10).

Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas, yang mulai berlaku pada September 2014, memberikan kewenangan kepada otoritas Singapura untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di negara tersebut, meskipun kegiatan perusahaan itu berlangsung di luar negeri.

Sementara itu, The Straits Times melaporkan bahwa tujuh perusahaan telah menerima pemberitahuan hukum yang meminta mereka menghentikan pembakaran di lahan mereka di Indonesia serta menyerahkan rencana pemadaman kebakaran. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan bahwa penyelidikan sejauh ini mengindikasikan sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir berasal dari kebakaran di lahan milik ketujuh perusahaan tersebut di Indonesia.

National Environment Agency (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan langkah pencegahan kepada perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura. Tiga dari tujuh perusahaan tersebut pernah menerima pemberitahuan serupa pada krisis kabut asap tahun 2015, dan kasus-kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyelesaian.

Tinggalkan komentar