Pengelola Arisan Meow Bantah Gelapkan Rp 4,8 Miliar, Sebut Ada Anggota Mangkir Bayar

Pengelola arisan Meow atau Meouw, Mourin Chienci Lintong, membantah tudingan penggelapan dana arisan yang disebut menimbulkan kerugian hingga Rp 4,8 miliar. Mourin mengklaim bahwa kerugian tersebut timbul karena adanya 33 anggota yang tidak melakukan kewajiban pembayaran.

Menurut Mourin, persoalan dalam arisan Meow mulai terjadi pada Februari 2026. Ia menjelaskan, kemacetan pembayaran awal dipicu oleh Chester Jeveline Thaniago yang mengambil sejumlah slot arisan dengan nilai angsuran mencapai Rp 400 juta, namun kemudian tidak melanjutkan pembayaran.

“Pemicu awal kemacetan pembayaran adalah Chester Jeveline Thaniago. Dia mengambil banyak slot arisan dengan nilai angsuran mencapai Rp 400 juta. Namun, pembayaran tidak dilanjutkan,” kata Mourin dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026).

Mourin mengaku telah berupaya menstabilkan arisan setelah adanya kemacetan pembayaran. Namun, masalah lain muncul ketika ada pihak lain bernama Aika Harismawati yang disebut tidak memenuhi kewajiban arisannya dengan nilai angsuran Rp 100 juta per bulan. “Selisih dana yang dibawa Aika mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” tuturnya.

Atas persoalan tersebut, Mourin menyatakan telah melaporkan tiga pihak yang dinilai memiliki persoalan pembayaran dengan nilai besar, yaitu Aika Harismawati, Netty Hariati, dan Chester Jeveline Thaniago. Ia menyebutkan laporan terhadap Aika dan Netty telah diajukan, sementara laporan terhadap Chester akan segera menyusul.

“Laporan tersebut telah masuk ke Polrestabes Surabaya melalui Unit Harda sejak 28 Juli 2026,” ungkapnya. Sebelumnya, sejumlah orang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan atau penggelapan Arisan Meow dengan total kerugian diduga mencapai Rp 4.075.231.000. Salah satu korban arisan tersebut, Ami, mengaku arisan itu awalnya berjalan lancar sebelum mengalami gagal bayar pada Juli 2026.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan laporan kasus tersebut diterima pada 11 Agustus 2026. Pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. “Dalam proses penyelidikan dan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor,” kata Roy.

Tinggalkan komentar