JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan cartridge berisi etomidate dengan nilai mencapai Rp 2,8 miliar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis etomidate di wilayah Tanjung Priok. “Pelaku berinisial T. Pelaku dan barang bukti kami amankan di PIK 1,” ujar AKP Trendy, Senin (19/10/2026).
Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh AKP Trendy melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 400 piece narkoba jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge.
Selanjutnya, Satnarkoba Polres Tanjung Priok memperluas area penyelidikan dengan operasi undercover hingga ke kawasan PIK, Jakarta Utara. Petugas mengamati seorang individu dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target penyelidikan, yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.
Polisi kemudian menangkap dan menggeledah pelaku berinisial T. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan narkotika jenis etomidate sebanyak 400 piece yang dikemas dalam 8 bungkus menyerupai kemasan kopi bubuk. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku T mengaku diperintah oleh seorang buronan Warga Negara Asing (WNA) berinisial C untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis etomidate tersebut. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel dari tangan pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku T dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap WNA berinisial C yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).