JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti absah mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu mencermati putusan tersebut sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya.
Kepala Kantor Staf PKS, Pipin Sopian, menyatakan bahwa putusan MK tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat. “DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Pipin dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Pipin menekankan pentingnya standar etika dan integritas yang tinggi bagi Presiden dan Wakil Presiden, mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945. Sumpah jabatan tersebut mengharuskan pemegang kekuasaan untuk memegang teguh UUD serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan. “Oleh karena itu, kita berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan,” jelasnya.
Ia berharap tindak lanjut atas putusan MK dapat memperkuat kehidupan berbangsa dan menjadi tonggak penting dalam demokrasi. Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024, dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Hakim MK Suhartoyo. Meski demikian, MK menyatakan tidak berwenang untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Adies menambahkan bahwa MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, meskipun terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Hal ini dianggap sebagai ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat tersebut, sesuai dengan UUD NRI tahun 1945.