Bogor – Seorang pedagang wanita di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, yang menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial NS (25), kini dilaporkan menunjukkan perkembangan kondisi yang membaik. Menurut keterangan Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, korban sudah mulai kembali beraktivitas.
Hasil visum et repertum terhadap korban telah keluar dan menunjukkan adanya luka memar akibat kekerasan benda tumpul. Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan berawal dari kesalahpahaman mengenai masalah sampah di area pasar. Sempat terjadi percekcokan antara korban dan pelaku, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.
“Dari hasil pemeriksaan korban dan beberapa saksi lainnya, motifnya berawal dari kesalahpahaman terkait sampah, kemudian timbullah cekcok, dan setelah itu tersangka mungkin emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan,” ujar Kompol Hillal Adi Himawan pada Kamis (8/10/2026).
Pelaku NS (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 521 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya, NS terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/10) di lapak dagangan Pasar Griya Gunung Putri. Pemicu utamanya adalah perdebatan terkait pembuangan sampah yang dilakukan oleh pihak korban ke tempat penampungan yang dianggap tidak sesuai.