Perpres Ojol Terbit, DPR Pastikan Tiga Kementerian Sinkronkan Aturan

Jakarta – Ekosistem layanan transportasi berbasis platform digital, khususnya ojek online (ojol), kini memiliki payung hukum yang jelas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa implementasi aturan ini akan berjalan selaras di tiga kementerian terkait.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati, bersama perwakilan pemerintah, mengumumkan terbitnya Perpres tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Dasco menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah telah berupaya menyinkronkan serta mengharmonisasi berbagai ketentuan guna menampung aspirasi para pelaku ekosistem ojol yang telah lama menanti kepastian hukum.

“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” ujar Dasco dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Dasco memaparkan pembagian kewenangan yang diatur dalam Perpres tersebut. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran sebagai pengampu utama. Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan bertanggung jawab mengatur angkutan orang beserta penetapan tarifnya. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki tugas mengatur pengantaran barang dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen, yang telah berlaku sejak 1 Juli 2026, kini diperkuat melalui Perpres ini. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan bahwa peraturan menteri yang akan diterbitkan terkait biaya pengantaran barang dan makanan akan berfokus pada transparansi pembentukan harga oleh platform.

“Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” ucap Nezar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan yang akan diterbitkan oleh kementerian-kementerian terkait ditargetkan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Menutup konferensi pers, Dasco menekankan pentingnya koordinasi yang rapi di antara kementerian-kementerian yang terlibat dalam penyusunan aturan turunan. Ia mengumumkan kesepakatan untuk membentuk sebuah forum bersama yang akan dipimpin oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelasnya.

Tinggalkan komentar