KPK Dalami Aset Rita Widyasari Terkait Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026), KPK mengkonfirmasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita dari Rita.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Rita hadir sebagai saksi dan dikonfirmasi mengenai barang bukti yang disita penyidik. Selain Rita, KPK juga memanggil mantan stafnya, Khairudin (KHR), dan seorang pihak swasta bernama Bohari (BOH) untuk dimintai keterangan terkait aset.

“Sedangkan untuk saksi BOH, penyidik mengkonfirmasi terkait aset yang diatasnamakan dirinya,” tutur Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (8/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Rita Widyasari berlangsung selama kurang lebih enam jam di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Usai menjalani pemeriksaan, Rita menyatakan harapannya agar kasus yang menjeratnya ini dapat segera selesai. “Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang. Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih,” ujar Rita.

Sebagai informasi, Rita Widyasari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara yang ditangani KPK. Pada tahun 2017, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kemudian, pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum yang diajukan Rita, termasuk permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), kandas pada tahun 2021. Rita telah menjalani eksekusi pidana ke Lapas Pondok Bambu dan kini dilaporkan telah bebas.

Selain kasus gratifikasi tersebut, Rita juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan bahwa Rita diduga turut menerima aliran dana dari pengusaha tambang.

Tinggalkan komentar