Perpres Ojol Rampung: Biaya Platform Maksimal 8%, Atur Barang dan Makanan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Salah satu poin krusial yang diatur dalam Perpres ini adalah mengenai biaya platform untuk layanan ojek online (ojol) yang ditetapkan maksimal sebesar 8 persen.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa aturan mengenai biaya platform ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku sejak 1 Juli lalu. “Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” ungkap Dudy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dudy menambahkan, Perpres ini tidak hanya terbatas pada pengaturan angkutan orang. Namun, cakupannya juga diperluas untuk mengatur angkutan barang dan makanan. “Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan. Jadi, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR RI karena dengan adanya Perpres ini dan juga aturan-aturan turunannya memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua,” jelasnya.

Senada dengan Menhub, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Perpres ini menyempurnakan pengakomodasian kepentingan semua pihak dalam ekosistem transportasi online. “Kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online dan per hari ini Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekedar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait pengantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini,” papar Maman.

Maman juga menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk aplikator dan pengemudi ojol, telah dilibatkan dalam pembahasan aturan ini. Hubungan antara aplikator dan pengemudi nantinya akan diikat dalam sebuah kemitraan. “Ada tugas yang paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online,” ujar Maman.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan. “Di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan,” ungkapnya.

Nezar menambahkan bahwa pengaturan lebih lanjut akan diturunkan dalam bentuk peraturan menteri yang memuat ketentuan mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh platform. “Jadi, intinya adalah kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini, dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan,” tuturnya.

Tinggalkan komentar