Tiga Kementerian Bentuk Forum Sinkronisasi Perpres Ojol, Dipimpin Menteri UMKM

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa tiga kementerian akan membentuk sekretariat bersama. Pembentukan ini bertujuan untuk memastikan harmonisasi dan sinkronisasi aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Sekretariat bersama ini rencananya akan dipimpin oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Dasco menjelaskan bahwa Perpres tersebut mencakup berbagai aturan yang berkaitan dengan angkutan orang, tarif, serta barang dan makanan. “Nah, untuk kemudian mereka para kementerian ini bisa terkoordinasi dengan baik dalam menyampaikan atau membuat aturan menteri maupun turunan dari Perpres ini, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko, membenarkan bahwa Perpres terkait ojek daring (ojol) tersebut telah resmi dirilis oleh pemerintah. Perpres ini mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden No 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan,” kata Bambang.

Bambang menambahkan bahwa aturan turunan dari Perpres ini ditargetkan sudah terbit paling lambat pada 31 Desember 2026. Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa beberapa kementerian sudah menyatakan kesiapannya untuk peraturan peralihan.

“Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” jelasnya.

Selanjutnya, aspek-aspek lain yang terkait dengan fondasi dan sebagainya akan dilaksanakan setelah peraturan Perpres ini resmi dikeluarkan. “Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya fondasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah peraturan Perpres ini dikeluarkan,” imbuh dia.

Tinggalkan komentar