Penyelundupan 1 Ton Narkoba Digagalkan, Kapolri: 5,8 Juta Jiwa Terselamatkan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan 1 ton narkoba jenis ketamin di Belawan, Sumatera Utara, oleh kapal MT Global 168 berhasil menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman narkotika.

Operasi gabungan yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini tidak hanya menyita barang bukti senilai Rp 3,48 triliun, tetapi juga mencegah potensi kerugian negara yang jauh lebih besar.

“Terkait potensi penyelamatan jiwa dengan asumsi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa penerus bangsa dari bahaya ketergantungan,” ujar Jenderal Suyudi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Lebih lanjut, Suyudi merinci bahwa pencegahan kerugian negara akibat peredaran narkoba tersebut mencapai angka fantastis Rp 116 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp 20 juta per orang selama enam bulan.

“Jika kita menghitung pencegahan kerugian negara dan masyarakat dari segi total biaya kalau kita atau negara melakukan rehabilitasi, angka tersebut sangat fantastis, dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp 20 juta per orang selama 6 bulan. Maka kita telah mencegah kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp 116 triliun,” jelasnya.

Kapolri menegaskan bahwa angka-angka ini menjadi bukti nyata dampak merusak dari sindikat narkoba internasional terhadap ketahanan nasional. Ia memastikan bahwa negara tidak akan pernah lelah dalam upaya melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan narkoba.

“Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap dan tidak akan pernah lelah, dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional,” pungkas Suyudi.

Tinggalkan komentar