Tim gabungan yang terdiri dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis Ketamin seberat 1,16 ton. Penyelundupan ini dilakukan menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, delapan orang kru kapal berhasil diamankan petugas.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa delapan kru kapal yang ditangkap meliputi tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Masing-masing kru memiliki peran spesifik dalam pengoperasian kapal yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
“Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia ya, dan 1 orang warga negara asing ya, WNA asal Tiongkok, Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” ujar Jenderal Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Lebih lanjut, Suyudi merinci peran dari masing-masing awak kapal. Nahkoda atau Kapten Kapal berinisial IC dan Chief Officer berinisial RS. Sementara itu, posisi Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) dijabat oleh JA, dan Masinis 2 (Second Engineer) diisi oleh IAE.
Posisi lain yang diisi adalah JMR sebagai Oiler atau Juru Minyak, yang bertanggung jawab atas pelumasan dan perawatan komponen mesin. Tiga kru lainnya, RF, DPB, dan YCY (WNA), bertugas sebagai Able Seaman.
Penangkapan ini berawal dari pemantauan intelijen yang mendeteksi adanya anomali pada rute pergerakan kapal MT Global 168 di perairan Selat Malaka yang melintasi Laut Andaman. Temuan ini mendorong tim gabungan untuk segera melakukan tindakan.
Pada Senin (19/10), tim gabungan dari BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri telah bersiap di Kuala Tanjung menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Rencana awal adalah mencegat kapal tersebut sebelum memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Kapal MT Global 168 akhirnya berhasil diamankan di wilayah perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Setelah diamankan, kapal tersebut ditarik menuju dermaga Pelabuhan Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan muatan kapal, tim gabungan menemukan 58 karung yang berisi Ketamin HCl dengan berat kotor mencapai 1,16 ton. Selain narkotika, penyidik juga menyita 1 unit kapal MT Global 168 dan 14 unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan peredaran narkoba.
“Tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis Ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ungkap Suyudi.
Suyudi memaparkan bahwa dengan asumsi harga di pasar gelap sebesar Rp 3 juta per gram, total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun. Penggagalan penyelundupan ini diklaim telah menyelamatkan setidaknya 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, negara dan masyarakat diperkirakan terhindar dari potensi pengeluaran biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada estimasi biaya rehabilitasi sebesar Rp 20 juta per individu selama enam bulan.
“Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita,” tegas Suyudi. Ia menambahkan, “Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional.”