KPK Sita Mobil Mewah dalam Pengembangan Kasus Dugaan TPPU Suami Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ashraff Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita satu unit mobil mewah jenis BMW listrik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah. Ashraff Abu sendiri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023-2024. “Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (23/10/2026).

Selain mobil BMW listrik, Budi menambahkan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan TPPU. Barang bukti yang berhasil diamankan akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik. “Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan,” jelasnya.

Pengembangan kasus ini berawal dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. KPK kini fokus menelusuri dugaan adanya pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. “Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” tutur Budi Prasetyo pada Rabu (21/10).

Menurut Budi, pengembangan perkara ini dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan baru yang dikeluarkan pada Oktober 2026. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus TPPU ini. “Sprindik barunya per Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka,” tegas Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi terkait pengembangan perkara ini, termasuk ajudan Fadia Arafiq bernama Aji Setiawan. Saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sendiri tengah menjalani proses persidangan.

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkannya, Fadia Arafiq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar. Fadia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, ia bersama Anggi Alviano dan Siti Hanikun diduga melakukan tindak pidana korupsi pada periode Maret 2022-2026. Pada dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Tinggalkan komentar