Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil jajaran petinggi PT Bela Parahiyangan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, para petinggi PT Bela Parahiyangan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Materi pemeriksaan lebih lanjut belum dirinci oleh Budi. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi-saksi yang dipanggil adalah Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, Yunan Mahastra Satria selaku Manager Humas PT Bela Parahyangan Investindo, Ari Awan Nuryatmi selaku Manager Legal PT Bela Parahyangan Investindo, Evelin Lili selaku Manager Accounting PT Bela Parahyangan Investindo, dan Albertus Pratomo selaku Direktur Utama PT Bela Parahyangan Investindo.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) pada lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita dokumen perpanjangan HGB.
“Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (30/9). Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (29/9) ini didasari dugaan bahwa PT Bela Parahiyangan memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk memuluskan pengurusan HGB.
Budi Prasetyo menambahkan, modus suap yang diduga dilakukan oleh PT Bela Parahiyangan memiliki kemiripan dengan yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk. “Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” tutur Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan delapan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo pada Jumat (18/9).
Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF); Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF).