Yusril Ihza Mahendra: Usulan Ubah Definisi Korupsi Perlu Kajian Mendalam

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diajukan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Yusril menilai usulan tersebut memerlukan kajian yang mendalam dan dilakukan secara hati-hati.

Menurut Yusril, usulan tersebut saat ini masih dalam tahap wacana. Ia menekankan perlunya penjelasan yang lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, terutama terkait dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). “Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).

Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin, 26 Oktober mendatang. Ia menduga pertemuan tersebut akan menjadi momentum bagi DEN untuk memaparkan usulan yang sedang dibahas secara lebih rinci, sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Yusril juga menilai bahwa pembahasan ini perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia serta komitmen internasional Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, Yusril menceritakan pengalamannya menjabat sebagai Menteri Kehakiman saat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB, New York, pada tahun 2003, serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama. “Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril.

Yusril menekankan bahwa setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang ingin dicapai, serta pengalaman penerapannya. Ia juga menggarisbawahi perlunya evaluasi kritis terhadap peraturan yang berlaku untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahannya. Oleh karena itu, Yusril menegaskan bahwa pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan atau dukungan tanpa memahami substansi usulan terlebih dahulu.

“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya. Yusril menambahkan bahwa perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi objektif terhadap praktik penegakan hukum. “Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang,” tuturnya.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia, yang disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10). Usulannya adalah agar kerugian negara tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana korupsi, dengan alasan hal tersebut sesuai dengan UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah. “Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut.

Luhut menyatakan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Menurutnya, hal ini membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah, serta menghambat aksi korporasi, contohnya bagi Danantara. “Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.

Tinggalkan komentar