JAKARTA – Akses jalan rumah pasangan suami istri (pasutri) lansia, Soekirjo (70) dan Wifatmi (68), di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, yang sempat tertutup oleh proyek pembangunan, untuk sementara waktu tetap diberikan.
Lurah Cipinang Melayu, Arroyantoro, menjelaskan bahwa upaya mediasi awal telah dilakukan. Mediasi ini melibatkan keluarga pasutri lansia, keluarga pemilik bangunan, serta didampingi oleh RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Salah satu poin kesepakatan dalam mediasi awal tersebut adalah keluarga pemilik bangunan, yang diwakili Bapak Agung, akan memberikan akses jalan sementara melalui tanahnya. “Bapak Agung (pemilik bangunan) itu akan memberikan akses sementara melalui tanahnya, dia nggak tutup. Tapi (akses bangunan) yang di depan, dia akan pagar. Karena pembangunan yang saat ini berhenti, itu khawatir ada barang-barang yang hilang, makanya dipagar, dikasih pintu. Tapi pintu itu bisa dibuka-tutup, si Bapak lansia ini bisa keluar-masuk melalui pintu itu,” ungkap Arroy.
Pengukuran Ulang Lahan
Lebih lanjut, Arroy menjelaskan bahwa hasil mediasi awal juga menyepakati dilakukannya pengukuran ulang lahan. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan batas-batas kepemilikan tanah antara keluarga lansia dengan keluarga pemilik bangunan yang sedang dibangun.
“Akan dilakukan pengukuran ulang. Pengukuran ulang itu nanti akan diukur dari pemerintah nantinya. Itu tanahnya ahli waris, tanahnya Pak Agung, dan juga tanahnya Bapak lansia,” jelas Arroy.
“Dari semua ukuran itu nanti menjadi dasar bangunan-bangunan yang berdiri di situ,” lanjutnya.
Setelah pengukuran tanah selesai, kedua belah pihak keluarga akan kembali melakukan mediasi. Namun, kali ini mediasi akan dilakukan hanya oleh kedua keluarga dengan didampingi RW, tanpa melibatkan pihak pemerintah, kuasa hukum, maupun aparat.
“Setelah pengukuran, nanti akan dimediasi oleh pihak RW tanpa ada pihak pemerintah, kuasa hukum, dan aparatlah, insyaallah. Jadi hanya dari pihak keluarga, antara keluarga dengan ahli waris, biar lebih terbuka. Jadi enggak ada intervensi dari kuasa hukum, dari kanan, dari kiri, dari mana, umumnya dia ingin secara kekeluargaan,” ujar Arroy.
Kronologi Kepemilikan Tanah
Arroy menerangkan bahwa tanah yang didirikan bangunan dan menyebabkan akses jalan rumah pasangan lansia tertutup memang merupakan milik pemilik bangunan. Pemilik bangunan, Bapak Agung, telah membeli tanah seluas 50 meter persegi dari pihak ahli waris pemilik tanah sebelumnya dengan dokumen akta jual beli (AJB).
“Yang saat ini Pak Agung (pemilik bangunan) beli itu 50 meter, dia sekarang lagi rapihin nih 50 meter,” terang Arroy.
Sebelumnya, tanah tersebut sempat ditawarkan oleh ahli waris kepada pasangan lansia untuk dibeli secara keseluruhan. Namun, tawaran tersebut tidak direspons oleh keluarga lansia.
“Tapi pernah ditawarin ke keluarga Bapak lansia itu sebelum dijual ke orang lain, tapi dari keluarga Bapak lansia mungkin enggak merespons. Karena si keluarga ahli waris ini butuh, makanya ditawarin ke orang lain. Akhirnya Bapak Agung nih minat,” ungkapnya.
Aroy juga menjelaskan bahwa akses jalan rumah pasangan lansia pada awalnya memiliki tiga akses. Namun, dua akses lainnya telah ditutup untuk pembangunan dapur dan pagar, sehingga akses jalan satu-satunya kini hanya melalui tanah milik keluarga Agung.
“Dulu itu, bapak lansia itu beli tanah kurang lebih 30 meter. Karena tanahnya di tengah-tengah, ya kan, ya akses jalannya punya orang, gitu. Dia belum beli. Karena tiga akses ini paling simpel ya tanahnya si yang sekarang dibeli Pak Agung, makanya dia lewatnya jalan yang aksesnya Pak Agung terus. Yang dua alternatif itu dia tutup sendiri gitu loh,” tutur Aroy.
Viral di Media Sosial
Cerita mengenai Soekirjo (70) dan Wifatmi (68) yang hampir tidak bisa beraktivitas karena akses jalan rumah mereka terancam ditutup tembok oleh tetangga ini sempat viral di media sosial. Pasangan lansia yang tinggal di Gang Remaja RT 04 RW 02, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jaktim, ini menarik banyak simpati warganet.
Keduanya tinggal di rumah yang hanya memiliki satu akses jalan, yang saat ini terancam tertutup tembok bangunan baru milik tetangga mereka. Nasib miris pasutri lansia itu banyak menarik simpati warganet.
Pasutri tersebut sebelumnya memiliki perjanjian dengan pemilik lahan yang memberikan akses kepada mereka sejak tahun 1987. Namun, narasi yang beredar menyebutkan bahwa ahli waris telah menjual tanah tersebut kepada pemilik baru.
Pemilik baru berencana mendirikan bangunan di atas lahan yang selama ini menjadi akses jalan Sukirdjo dan Wifatmi. Sengketa ini kemudian memasuki tahap mediasi dari tingkat RT hingga kelurahan.
Pemilik lahan baru diketahui tidak bersedia memberikan lahannya untuk akses jalan pasutri tersebut dengan alasan lahan yang dibeli berukuran 40 meter persegi, sehingga jika dikurangi untuk akses jalan akan membuat luas lahan semakin kecil.
Pemerintah Kota Jakarta Timur telah meminta pemilik lahan baru untuk tidak menutup akses sebelum ada jalan alternatif yang memadai bagi pasutri lansia tersebut untuk beraktivitas keluar rumah.