Jakarta – Sebuah insiden keributan yang berujung pada dugaan penganiayaan terjadi antara dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, yang berinisial F dan Z. Peristiwa ini berlangsung di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Akibat kejadian tersebut, salah satu anggota dewan, Z, melaporkan F ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan berdasarkan laporan yang diterima, tanpa memandang kepentingan politik. “Penyidik mengedepankan profesionalisme dalam menyelidiki kasus ini,” ujar Esha dalam keterangannya pada Jumat (23/10/2026).
Menurut laporan yang diterima polisi, insiden ini terjadi pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya dijadwalkan kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD tersebut melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Situasi memanas ketika Z memanggil F dan memintanya menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan terkait pernyataan yang diungkapkan Z setelah sesi konsultasi di Kemendagri. Dalam momen tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya.
Perkelahian itu dilaporkan sempat dilerai oleh anggota DPRD lainnya yang berinisial R dan VP. Atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, F membuat laporan resmi ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, dengan F melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Esha menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan tersebut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), dan telah mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau. Permohonan ini diajukan untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” tegas Esha.
Esha menambahkan bahwa proses penyelidikan saat ini menghadapi kendala terkait surat permohonan izin yang telah dikirimkan kepada Gubernur Riau. Polisi masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk menentukan langkah selanjutnya. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor, yang memuat informasi mengenai pengajuan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru guna klarifikasi.
“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” pungkas Esha, memastikan bahwa proses hukum akan berjalan murni berdasarkan laporan yang diterima, bukan atas dasar kepentingan politik.