Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengonfirmasi bahwa penanganan kasus pembacokan seorang remaja berinisial ARK (16) yang menyebabkan korban tewas di Bogor tetap berlanjut. Ia menegaskan bahwa pelaku yang telah diamankan bukanlah seorang suporter dari klub sepak bola mana pun.
“Yang pasti proses penyidikan terkait penanganan perkara tetap kita lanjutkan. Kami juga sudah amankan pelaku juga yang terkait dengan, ya bisa dibilang pelaku yang bisa dibilang kenakalan remaja, ataupun dibilang yang menghilangkan nyawa tersebut,” ujar Arfan pada Selasa (27/10/2026) usai mengunjungi siswa yang diduga keracunan di Puskesmas Cangkurawong.
Arfan menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial MR, berusia dewasa antara 25 hingga 26 tahun. Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan sengaja.
“Pelakunya yang pasti bukan suporter, yang pasti adalah remaja yang bisa dibilang kurang lebih usia 25-26 tahun,” tegas Arfan. Ia menambahkan, “Yang pasti bukan dibilang suporter yang diisukan dan sebagainya, karena pelaku yang kita amankan dia pada saat di sana, dia langsung melakukan, sengaja untuk kekerasan tersebut.”
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor telah menangkap pelaku berinisial MR terkait kasus pembacokan yang menewaskan suporter bola berinisial ARK (16) di Jalan Raya Jakarta, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)/Pelayanan Pengaduan (PPO) Polres Bogor masih terus mendalami keterangan dari pelaku MR. Sigit menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sigit.