Indonesia dan Singapura Bersatu Buru Perusahaan Pembakar Hutan

JAKARTA – Indonesia dan Singapura akan membentuk satuan tugas bersama (joint task force) untuk memburu perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir alias Tata dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Kemenlu, Jakarta Pusat, pada 27 Oktober 2026.

Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menjelaskan bahwa satuan tugas ini akan fokus pada pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti lintas batas, serta pemulihan aset. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada perusahaan yang dilindungi hanya karena batas wilayah ketika mereka meraup keuntungan dari pembakaran hutan.

“Tidak boleh ada batas wilayah yang melindungi mereka yang meraup keuntungan dari membakar hutan kita,” tegas Tata. Ia menambahkan bahwa Indonesia dan Singapura sepakat untuk mengambil langkah hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Pemerintah Indonesia menyambut baik kesiapan Singapura untuk berbagi data yang diperlukan.

Tata menekankan pentingnya menelusuri jejak keuangan (money trail) perusahaan-perusahaan tersebut. “Singapura telah menawarkan untuk berbagi data mengenai perusahaan yang terkait dengan kebakaran, yang kami sambut baik sebagai peluang berharga,” ujarnya.

Sebelumnya, Singapura telah mengeluarkan surat pemberitahuan pencegahan terhadap 10 perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia. Di sisi lain, Indonesia juga telah melakukan penyelidikan terhadap ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi yang terlibat dalam kasus serupa. Beberapa di antaranya bahkan telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia.

Menlu Singapura Vivian Balakrishnan menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan satuan tugas bersama tersebut. Ia berharap pembentukan satgas ini dapat memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antara kedua negara, sehingga menimbulkan efek jera dan membawa perubahan nyata dalam penanganan kebakaran hutan.

Tinggalkan komentar