Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim MK Arsul Sani. Laporan ini berkaitan dengan pengusiran seorang ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya,” ujar Palguna pada Minggu (4/10/2026).
Pemeriksaan administrasi laporan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (6/10). Hasil dari pemeriksaan administrasi ini akan menjadi dasar bagi MKMK untuk memutuskan tindak lanjut penanganan laporan tersebut. “Hari Selasa kami (MKMK) akan periksa pemenuhan syarat dan kelengkapan itu,” imbuhnya.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini terjadi pada persidangan yang berlangsung di gedung MK pada Kamis (1/10) malam. Saat itu, Hakim MK mengusir M Rullyandi, yang merupakan ahli yang diajukan oleh relawan Militan Gibran 08 Nusantara. Rullyandi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke MKMK pada Jumat (2/10).
Dalam laporannya, Rullyandi menyatakan keyakinannya bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Wakil Ketua MK, Profesor Saldi Isra. “Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” jelas Rullyandi.
Selain itu, Rullyandi juga melaporkan Hakim Arsul Sani. Ia menilai Arsul Sani telah melakukan intervensi terhadap kebebasan akademik Rullyandi. “Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa tindakan tersebut dinilainya telah mencederai MK.