Bandung – Tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di permukiman padat penduduk, tepatnya di kawasan Parakan Saat, Antapani, Bandung, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik seperti ponsel dan flashdisk, berhasil disita oleh petugas.
Menurut laporan yang diterima, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang pria yang diduga terkait dengan jaringan terorisme. Pria tersebut diamankan di lokasi yang berbeda sebelum tim Densus 88 mendatangi kediamannya untuk mencari barang bukti lebih lanjut. Saat proses penggeledahan berlangsung di rumah kontrakan, hanya istri terduga pelaku bersama dua orang anaknya yang berada di lokasi.
Agus, selaku Ketua RT setempat, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut yang terjadi pada Jumat (2/10). Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di jalan, dan setelah itu petugas langsung mendatangi kediaman untuk melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti. “Jumat, penggeledahan saja, penangkapan di jalan, langsung penggeledahan. Pas digeledah ada istri dan anak, anaknya dua,” ujar Agus kepada wartawan, Minggu (4/10/2026) pagi.
Agus juga mengonfirmasi bahwa ia mendampingi proses penggeledahan tersebut. Pihak kepolisian disebut telah melakukan koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat sebelum melaksanakan tindakan di lapangan. Dari dalam rumah kontrakan, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik. “Flashdisk, kartu HP, HP, hanya itu saja,” pungkas Agus.