JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera memeriksa laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim Arsul Sani. Laporan ini muncul menyusul insiden pengusiran seorang ahli dalam sidang gugatan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya,” ujar Palguna dihubungi pada Minggu (4/10/2026).
Pemeriksaan administrasi laporan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (6/10). Hasil dari pemeriksaan kelengkapan dan syarat tersebut akan menjadi dasar bagi MKMK untuk menentukan tindak lanjut dari laporan yang diajukan.
Kronologi Pengusiran Ahli
Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini terjadi pada Kamis (1/10) malam, saat persidangan di gedung MK. Hakim MK dilaporkan mengusir M Rullyandi, yang merupakan ahli yang dihadirkan oleh relawan Militan Gibran 08 Nusantara.
Merasa dirugikan, Rullyandi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke MKMK di Jakarta Pusat pada Jumat (2/10). Ia menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Wakil Ketua MK, Profesor Saldi Isra. Rullyandi merasa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang seharusnya mendengarkan semua pihak.
“Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” ungkap Rullyandi.
Dugaan Intervensi Kebebasan Akademik
Selain melaporkan Saldi Isra, Rullyandi juga melaporkan hakim Arsul Sani. Ia menilai Arsul Sani melakukan intervensi terhadap kebebasan akademik yang dimilikinya. Rullyandi berpendapat bahwa hal ini telah mencederai prinsip independensi MK.
“Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” tuturnya.