Lab Narkoba Aceh Berkedok Bengkel Cat, Sabu Cair Disamarkan dalam Ember Cat Akrilik

Jakarta – Tim gabungan dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap laboratorium narkotika rahasia terbesar di Indonesia yang berlokasi di Pidie, Aceh. Dalam operasi tersebut, sebuah sindikat narkoba diketahui menyamarkan bahan baku sabu cair ke dalam ember cat akrilik palsu berukuran 20 kilogram.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/10). Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu cair yang disamarkan dalam kemasan cat.

“Pada malam ini, kita selain membawa tersangka sebanyak 10 dan saksi satu orang, kita juga membawa beberapa barang bukti, yaitu sabu cair yang masih di dalam kaleng cat berukuran 20 kilogram yang disamarkan melalui ember warna hijau merek Titan Pro,” kata Zulkarnain pada Selasa (27/10/2026).

Zulkarnain mengungkap adanya kejanggalan pada kemasan ember cat tersebut yang menjadi petunjuk pemalsuan. Merek Titan Pro, yang tidak lazim di Indonesia, khususnya untuk cat akrilik, menunjukkan adanya perbedaan. “Merek Titan Pro ini belum diproduksi, buatan di luar negeri, itu khususnya untuk cat akrilik. Namun ada perbedaan di dalam embernya itu, yang seharusnya akrilik dirubah menjadi ‘akilik’, di situ terlihat palsunya,” jelasnya.

Selain sabu cair dalam ember cat, kepolisian juga menyita barang bukti lain dari lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi sabu cair yang sudah dimasak, sabu yang membeku sebelum dikristalisasi, sabu yang sudah mengkristal dan kering, serta 74 bungkus sabu siap edar dengan berat total 74 kilogram.

Laboratorium gelap ini dilaporkan memproduksi sabu jenis terbaik yang dikenal sebagai ‘blue ice’. Zulkarnain menerangkan bahwa ‘blue ice’ merupakan sebutan di kalangan jaringan narkoba untuk menandakan kualitas sabu yang sangat baik dan murni.

10 Orang Ditetapkan Tersangka, 1 Saksi

Dalam operasi ini, tim gabungan awalnya mengamankan 11 orang di lokasi kejadian. Setelah proses penyidikan lebih lanjut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang berinisial AK berstatus sebagai saksi. “Karena yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan maupun niat jahat atau mens rea tidak kita temukan, dan yang bersangkutan hanya ikut mengecat, melakukan pengecatan mobil yang berada di bengkel di belakang,” tutur Zulkarnain.

AK diketahui merupakan pekerja dari tersangka berinisial AY, yang menyewa ruko tersebut dan menyamarkan aktivitas laboratorium narkoba dengan membuka bengkel pengecatan mobil.

Adapun peran dari 10 tersangka yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • LJ dan XM (warga negara Cina) berperan sebagai koki atau ahli kimia yang mengolah sabu cair menjadi sabu kristal.
  • MY dan MZ bertugas sebagai asisten koki, membantu mengolah dan mengemas sabu siap edar.
  • AY berperan sebagai penyuplai logistik, penyedia, dan pengawas lokasi laboratorium yang disamarkan sebagai bengkel.
  • RJ bertugas membeli peralatan dan perlengkapan pengolahan sabu cair.
  • BS dan MN bertugas menjemput dan mengantar dua koki warga negara Cina dari Malaysia ke Aceh.
  • RM dan RY bertugas sebagai penjemput di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh yang mengantarkan para koki ke lokasi pembuatan sabu.

Selain 10 tersangka yang telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, penyidik masih memburu dua orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sehingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap dua orang. Yang pertama, ES, kemudian JM. Keduanya kita masih mencari perannya, tetapi beberapa penyampaian, yang bersangkutan ini adalah, khusus untuk JM, merupakan pengendali laboratorium. Ini adalah warga Pidie,” ujar Zulkarnain.

“Kemudian, Saudara ES, ini kita duga sebagai pendananya karena yang bersangkutan memerintahkan beberapa orang untuk berangkat ke Medan untuk membeli perlengkapan, seperti mesin cuci, kemudian kompor, dan yang lain-lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun, serta denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar rupiah.

Tinggalkan komentar