JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar penerimaan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setara SMA/sederajat sebagai salah satu syarat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memahami sorotan publik terkait isu ini.
Afifuddin menyatakan bahwa KPU telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Proses verifikasi, menurutnya, dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Dokumen yang diverifikasi saat itu meliputi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. “Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” jelas Afifuddin.
Ia menambahkan bahwa surat keterangan tersebut merupakan dokumen yang sama yang telah digunakan Gibran saat maju dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020. Dokumen tersebut juga belum pernah dibatalkan oleh instansi yang berwenang ketika proses verifikasi Pilpres 2024 dilakukan. “Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” sambung Afifuddin.
Menurut Afifuddin, KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap surat penyetaraan tersebut karena tidak menemukan adanya keadaan yang menimbulkan keraguan. “Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen,” katanya. KPU juga menilai tidak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, terlebih karena tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut ke KPU atau Bawaslu.
KPU menekankan bahwa penilaian terhadap dokumen penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah kewenangan kementerian tersebut. KPU sendiri bertanggung jawab pada verifikasi dokumen persyaratan calon.
Afifuddin juga menyatakan bahwa KPU mencermati pertimbangan MK mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan. KPU dalam pelaksanaannya menggunakan asas presumption iustae causa, yang berarti suatu produk hukum dianggap benar selama belum dibatalkan oleh pengadilan. Namun, KPU mengakui pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang ditekankan oleh Mahkamah untuk menjaga validitas data.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. Meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA, Mahkamah menyatakan tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran. Menurut hakim MK Adies Kadir, perihal keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, termasuk dokumen pendidikan, merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD NRI 1945.