Jaksa Ungkap Aset Fantastis Febrie Adriansyah: 2 Apartemen dan 4 Mobil Dibeli Tunai

Jakarta – Jaksa penuntut umum mengungkap bagaimana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memiliki sejumlah aset bernilai fantastis, termasuk apartemen dan mobil mewah yang dibeli secara tunai.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Febrie diduga memeras sejumlah pihak dengan iming-iming agar mereka tidak dijadikan tersangka. Salah satu orang yang diperas adalah Tan Kian, yang menyerahkan uang Rp 55 miliar kepada Febrie agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Jaksa mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2020 hingga 2026, total penerimaan yang diduga disembunyikan atau disamarkan oleh Febrie mencapai Rp 346 miliar dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Uang tersebut disamarkan melalui berbagai cara, termasuk penempatan di rekening berbeda, pembelian properti, penukaran ke valuta asing, hingga pembelian emas. Febrie juga tercatat membeli apartemen dan mobil mewah.

“Bahwa selanjutnya Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Rangga Cipta melakukan pembelian 2 unit apartemen yang pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap sejak tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan 2 Januari 2023 dalam 9 kali pembayaran,” kata jaksa.

Berikut rincian aset yang dibeli Febrie dari uang tersebut:

Apartemen

1. Unit OF1 – 03A seluas 318 m² di District 8 SCBD, Jakarta, Tower 5 seharga Rp 23.090.000.000 (miliar). Bukti kepemilikan berupa SHMSRS Nomor 2698 atas nama PT HUTAMA INDO TARA.

2. Unit OF1 – 03N seluas 318 m² di District 8 SCBD, Jakarta, Tower 5 seharga Rp 23.090.000.000 (miliar). Bukti kepemilikan berupa SHMSRS Nomor 2711 atas nama PT HUTAMA INDO TARA.

Kendaraan

1. Mobil Alphard warna hitam Nopol B 139 R dibeli pada 20 September 2021 seharga Rp 1,1 miliar. Kepemilikan kendaraan atas nama Ryanda Rachmadi, adik kandung Rangga Cipta.

2. Mobil Innova Venturer warna hitam Nopol B 132, dibeli pada 22 Februari 2022 seharga Rp 500 juta. Atas nama Rangga Cipta.

3. Mobil Land Rover warna hitam Nopol B 2 BAE dibeli pada 12 Juli 2022 seharga Rp 3,1 miliar. Atas nama PT Blok Bulungan Bara Utama.

4. Mobil Palisade seharga Rp 800 juta. Atas nama PT Blok Bulungan Bara Utama.

Tinggalkan komentar