KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Saat Geledah Kantor BPK Jateng Terkait Kasus Bupati Klaten

Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah di Semarang pada Kamis (22/10). Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Klaten. Selain kantor BPK, dua lokasi lain yang juga digeledah adalah rumah kediaman para tersangka dalam perkara tersebut. Dalam penggeledahan ini, selain uang, penyidik juga menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang kini tengah didalami lebih lanjut.

“Diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” terang Budi kepada wartawan pada Jumat (23/10/2026). Ia menambahkan bahwa temuan uang tunai tersebut merupakan bagian dari serangkaian kegiatan penggeledahan yang juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta perhiasan di rumah dinas Bupati sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perubahan hasil audit BPK. KPK mengungkapkan bahwa Hamenang diduga meminta BPK untuk menghapus temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) mengenai kelebihan pembayaran honorarium.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Pemeriksaan tersebut menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar. Temuan ini terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar, serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.

Atas temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, diketahui menemui pihak BPK Perwakilan Jawa Tengah. Mereka bertemu dengan Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dan Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. “Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping 2 (dua) temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar ± Rp 5 miliar dimaksud,” jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Taufik melanjutkan, Hamenang kembali bertemu dengan Ahmad Lutfi pada Mei 2026 di Semarang untuk negosiasi penghapusan temuan BPK atas kelebihan honorarium. “ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ‘tolong support kami Rp 600 juta’. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak ‘kode AMIDIS,’” kata Taufik.

Selanjutnya, Hamenang mengajak jajaran Pemkab Klaten, termasuk Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo. Hamenang memberikan ‘kode Amidis’ dari Ahmad Lutfi kepada Rizqan Iryawan beserta permintaan untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 400 juta sesuai kesepakatan. Rizqan kemudian menyampaikan kode tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC) untuk menyiapkan dana tersebut.

Namun, pemberian dana oleh MAW kepada Amidis ditunda hingga Juni 2026 karena adanya peristiwa tertangkap tangan KPK di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK. Meskipun demikian, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber yang telah dihapus (dropping), sesuai kesepakatan antara ALU dan HWI.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Hamenang Wajar Ismoyo (Bupati Klaten periode 2025-2030), Ahmad Luthfi H Rahmatullah (Kalan BPK Jawa Tengah), dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative). “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Tinggalkan komentar