Nabire, Papua Tengah – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama dengan aparat gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan instansi terkait lainnya telah melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Nabire, Papua Tengah. Komitmen Polri untuk melindungi kawasan hutan ditegaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Dalam sebuah kunjungan langsung ke Nabire pada Kamis, 22 Oktober 2026, Kapolri didampingi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Tindakan tegas ini diwujudkan dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KEL yang beroperasi di atas lahan seluas 3.500 hektare di Nabire. Verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH menemukan bahwa PT KEL terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin penggunaan kawasan hutan yang sah.
“Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen penuh institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” demikian pernyataan dari Divisi Humas Polri yang dikutip pada Jumat (23/10/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menjelaskan bahwa langkah pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Selain kendala perizinan kawasan hutan, PT KEL juga diketahui mengabaikan kewajiban untuk menempatkan dana jaminan reklamasi yang seharusnya digunakan untuk penanganan dampak kerusakan lingkungan. Perusahaan tersebut juga dinilai gagal dalam melaksanakan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin operasional ini mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa izin usaha dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional PT KEL dihentikan secara total dan area konsesinya akan diambil alih oleh negara.
Meskipun izin operasionalnya telah dicabut, PT KEL tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sejumlah tanggungan. Perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta membayarkan hak-hak pesangon bagi para mantan pekerjanya. Lahan eks-tambang PT KEL rencananya akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui mekanisme perizinan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat setempat. Tindakan penegakan hukum ini sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur tentang penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.