Polda Banten Berantas Tambang Ilegal dengan Pendekatan Green Policing

JAKARTA – Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya melalui program Green Policing. Program ini tidak hanya fokus pada penanaman pohon, tetapi juga mencakup pengawasan ketat terhadap tambang yang berizin dan penindakan tegas terhadap tambang yang tidak memiliki izin.

Hendra mengungkapkan bahwa Polda Banten telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kegiatan pertambangan. Ia membedakan antara tambang yang beroperasi secara legal dengan izin resmi dan tambang ilegal yang tidak memenuhi persyaratan. “Memang cukup banyak pengaduan dari masyarakat melalui handphone saya, pengaduan sebagai Kapolda Banten. Salah satu hal adalah terkait dengan kegiatan pertambangan,” ujar Hendra di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (22/10/2026).

Untuk tambang yang sudah memiliki izin, Polda Banten akan melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Jadi kalau kegiatan penambangan itu sudah ada izinnya, ya silakan dilaksanakan, tetapi tetap harus koridor prosedur yang benar,” tuturnya.

Sementara itu, Polda Banten berjanji akan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi izin resmi. Langkah ini merupakan bagian integral dari implementasi program Green Policing yang diusung Polda Banten. “Kalau tidak ada kegiatan resminya ataupun kegiatan tersebut tidak disertai dengan perizinannya, maka komitmen kami Polda Banten beserta jajaran akan melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegas Hendra.

Kapolda Banten juga memohon dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya warga Banten, agar komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penindakan tambang ilegal dapat terwujud dengan baik. “Ya, mohon doanya kepada masyarakat semua khususnya Banten, komitmen kami ini mudah-mudahan bisa terwujud dan terlaksana dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Tinggalkan komentar