Imigrasi Padangsidempuan Capai Rp 1,3 Miliar PNBP dalam Tiga Bulan Operasi

Kantor Imigrasi Padangsidempuan, salah satu unit pelaksana teknis (UPT) baru di jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Sumatera Utara, menunjukkan performa yang mengesankan meskipun baru beroperasi selama tiga bulan. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menyatakan bahwa layanan publik yang diberikan telah maksimal, bahkan dengan kondisi kantor yang masih sederhana.

“Sampai Bulan September terakhir kemarin, sudah 1.300 pemohon paspor yang sudah dilayani, kan lumayan itu,” ujar Parlindungan kepada wartawan, seperti dilansir Antara pada Kamis (22/10/2026). Ia menambahkan bahwa sebanyak 199 permohonan izin tinggal telah diproses dan diterbitkan.

Dengan capaian tersebut, Kantor Imigrasi Padangsidempuan berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.290.000.000 atau hampir Rp 1,3 miliar dalam periode tiga bulan operasinya, yaitu Juli hingga September 2026. “Baru berjalan tiga bulan. Kemudian penerbitan izin tinggal pun sudah 199 layanan izin tinggal yang sudah diberikan. Dan PNBP atau penerimaan negara bukan pajak 1.290.000.000,” tutur Parlindungan.

Parlindungan mengapresiasi pencapaian ini sebagai hal positif, meskipun kantor imigrasi tersebut masih memiliki keterbatasan gedung. Data ini disampaikan Parlindungan saat kunjungannya ke Kantor Imigrasi Padangsidimpuan, yang masuk dalam kategori Kelas III Non TPI.

Peresmian kantor imigrasi ini dilakukan pada Juli lalu oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Rizky Ramadhan.

Tinggalkan komentar