Korupsi Dana Bencana BNPB Terungkap, Praktik Sejak 2022

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Praktik korupsi ini terungkap telah berlangsung sejak tahun 2022.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyelewengan dana tersebut telah terjadi selama beberapa tahun ke belakang. “Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang, ya kurang lebih sekitar tiga, empat tahun tarik ke belakang. Nah, kemudian dari beberapa tahun itu, inilah yang kemudian diindikasikan bahwa selama beberapa tahun, mungkin saya sebut dari 2022 sampai sekarang ya, 2026 ini ya, atau mungkin 2023, saya agak lupa,” ujar Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menjelaskan, penunjukan langsung terhadap pihak swasta diduga dimanfaatkan oleh pejabat BNPB untuk kepentingan pribadi. Namun, ia belum dapat merinci total dana yang telah digunakan untuk keperluan pribadi pejabat tersebut. “Nah ini yang kemudian berapa jumlah secara keseluruhan, ya kemudian berapa yang ya mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Setyo.

Terkait bentuk pengadaan barang dan jasa, Setyo memaparkan bahwa variasi pengadaan bergantung pada kondisi bencana yang terjadi. Penunjukan langsung terhadap pihak swasta ini didasarkan pada situasi mendesak terkait bencana. “Ya jadi gini. Jadi kalau misalkan ada bencana, dana siap pakai ini digunakan tentu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, ya yang sifatnya darurat gitu. Mungkin ya pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana,” terangnya.

“Kan beberapa waktu terakhir ini kan ada beberapa musibah yang terjadi. Ya, karena itu sifatnya darurat, mendesak, maka kegiatannya dilakukan secara penunjukan langsung,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Salah satu tersangka diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. “Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo menanggapi informasi tersebut.

Kelima tersangka yang ditetapkan KPK adalah:

  • Gery Prasetiawan selaku pihak swasta
  • Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta
  • Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK
  • Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus Adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
  • Richard Erlangga selaku Tenaga ahli Suharyanto

Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bima Setiawan, yang berstatus sebagai Tenaga Ahli di BNPB, dilakukan setelah proses ekspose. “Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Setyo.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas.

Tinggalkan komentar