Sebanyak 32 bangunan tanpa izin milik pedagang kaki lima (PKL) dibongkar oleh petugas Satpol PP di sekitar Pasar Parung, Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran ini sempat terkendala karena para pedagang menolak lapaknya dibongkar.
Kepala Bidang Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara Marendra, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini menyasar bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor. “Total sebanyak 32 bangunan yang dibongkar secara manual,” ujar Rhama pada Rabu (14/10/2026).
Rhama menambahkan bahwa pembongkaran dilakukan setelah surat pemberitahuan diberikan kepada para pemilik lapak. Ini merupakan penertiban kedua kalinya, karena para pedagang membangun kembali lapak dagangan mereka setelah ditertibkan beberapa waktu lalu. “Tadi kita penertiban bangunan PKL yang sebelumnya waktu penertiban pertama kita sudah bongkar, sekarang jadi lagi bangunannya. Iya dibangun lagi,” jelasnya.
Proses pembongkaran dilaporkan sempat terkendala adanya penolakan dari sejumlah pemilik bangunan. Selain itu, para pedagang juga tidak segera mengangkut barang dagangannya ketika lapak mereka akan dibongkar. “Kendalanya adanya penolakan dari sejumlah pemilik bangunan saat akan dilakukan penertiban. Pemilik usaha belum merapikan dan memindahkan barang dagangannya dari lokasi yang akan ditertibkan,” kata Rhama.
Meskipun demikian, Rhama memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan pendekatan persuasif, koordinatif, dan humanis kepada masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa para pedagang yang terdata setelah penertiban akan direlokasi ke titik berjualan yang telah disediakan di dalam area Pasar Tohaga Parung. “Pedagang kaki lima atau PKL yang telah terdata, akan direlokasi ke dalam Pasar Tohaga Parung. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan penertiban pedagang di lokasi tersebut,” tutupnya.