Palembang – Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi tuan rumah kuliah umum yang membahas ‘Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance’. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Prof. Abdul Chair Ramadhan, didapuk sebagai narasumber utama dalam acara tersebut.
Kuliah umum yang dibuka oleh Dekan FH Unsri, Prof. Joni Emirzon, ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam bagi para mahasiswa mengenai peran dan fungsi KY. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi KY, termasuk Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof. Andi Muhammad Asrun, Kepala Biro Umum Jonsi Afriantara, dan Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal R. Adha Pamekas.
Dalam paparannya, Prof. Abdul Chair Ramadhan menguraikan kedudukan strategis KY dalam kerangka negara hukum, yang erat kaitannya dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan kemandirian hakim. Ia menyoroti isu krusial mengenai dualisme pengawasan hakim yang melibatkan KY dan Mahkamah Agung (MA), yang dinilai menimbulkan disharmoni dan disorientasi.
Untuk mengatasi permasalahan dualisme pengawasan ini, Prof. Abdul Chair menggunakan pendekatan kaidah fiqh yang mudah dipahami oleh para mahasiswa. Ia menegaskan bahwa KY memiliki peran sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman, bukan sebagai pelaku langsung. Peran KY dinilai sangat signifikan dalam mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
“Mala yatimul wajibu ilabihi fahuwa wajibun, sesuatu hal yang bersifat wajib membutuhkan sesuatu yang lain, maka sesuatu itu dihukumi wajib guna kesempurnaan suatu kewajiban,” jelas Prof. Abdul Chair mengutip salah satu kaidah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penyelesaian dualisme pengawasan melalui kaidah fiqh ‘Tasharruful imam ‘alarra’iyyah manuthun bil maslahah’, yang menekankan bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan. Hal ini sejalan dengan kaidah ‘Ad-ḍararu yuzal’ (kemudaratan harus dihilangkan) dan ‘Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih’ (menolak kerusakan harus didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan). Kaidah lain yang relevan adalah ‘Ad-Dhararu yudfau ‘ala qadril imkan’ (kemudaratan dihilangkan semaksimal mungkin) dan ‘Yutahammal dharar khas lidafa’ dharar ‘am’ (kerugian khusus ditempuh untuk menghindari kerugian umum).
Prof. Abdul Chair memaparkan bahwa tugas dan fungsi KY bertujuan mendorong terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, yang mencakup pengawasan terhadap hakim, termasuk putusannya. Ia kemudian mengutip kaidah fiqh kedua, ‘Al wasilatu laha ahkamul maqashid’ atau ‘Lil wasail hukmul maqashid’, yang berarti hukum untuk perantara sama dengan hukum untuk tujuan.
“Fungsi pengawasan etika hakim oleh Komisi Yudisial diperlukan sebagai ‘wasilah’ guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Demikian itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individu hakim. Menjadi jelas, bahwa perihal independensi perlu dibersamai dengan akuntabilitas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran KY berfungsi sebagai penyeimbang antara independensi hakim dan prinsip akuntabilitas, serta mencegah tirani yudisial atau penyalahgunaan kekuasaan. “Di sinilah makna hakiki pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagai wasilah guna menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, pengawasan sebagai hukum wasilah dihukumi sama dengan hukum tujuan,” tegasnya.
Kaidah fiqh ketiga yang diangkat adalah ‘Al-khashu muqaddamun ‘ala al-‘am’, yang berarti dalil khusus didahulukan daripada dalil umum. Hal ini merujuk pada kehormatan hakim yang termaktub dalam Pasal 24B UUD 1945, yang bersifat khusus, dibandingkan dengan perilaku hakim yang bersifat umum. Kaidah ini selaras dengan asas ‘Lex specialis derogat legi generali’.
Terakhir, Prof. Abdul Chair mengutip kaidah fiqh keempat, ‘at-tabi’u tabi’un’ atau pengikut mengikuti apa yang diikutinya, yang bermakna status yang berlaku bagi induk juga berlaku bagi pengikutnya. Kaidah ini terhubung dengan ushul fiqh ‘Al-aqwa yuqoddamu ‘alal ‘adh-afi’ (dalil yang lebih kuat didahulukan atas yang lebih lemah), sejalan dengan asas ‘lex superior derogat legi inferiori’.
Berdasarkan analisis kaidah-kaidah tersebut, Prof. Abdul Chair menyimpulkan bahwa KY memiliki dominasi dalam pengawasan terhadap hakim. Ia mendorong revisi undang-undang terkait guna mengoptimalkan penegakan etik dan menghilangkan dualisme pengawasan. Ia menutup paparannya dengan menyatakan bahwa KY adalah penyeimbang antara independensi dan akuntabilitas, di mana judicial independence menjadi syarat mutlak bagi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik.