Kasus pencemaran nama baik yang menjerat politikus Roy Suryo memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026), jaksa penuntut umum mengumumkan rencana menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai saksi. Pihak Istana Kepresidenan telah mengonfirmasi kesiapan Presiden untuk memenuhi panggilan tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi menyatakan akan memanggil Presiden Joko Widodo dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan kesaksian. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Roy Suryo, yang diduga menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Presiden.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Jaksa mengusulkan agar sidang dengan agenda pemanggilan saksi ini digelar pada Kamis, 5 November 2026, bertepatan dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, ajudan Presiden, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima undangan dari jaksa. Syarif memastikan bahwa Presiden Jokowi siap untuk hadir memberikan keterangan di persidangan kasus yang melibatkan Roy Suryo. “Betul. Insyaallah kami akan datang,” kata Syarif saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026).
Roy Suryo sendiri menyambut baik rencana kehadiran Presiden Jokowi di sidangnya. Ia menganggap momen tersebut sebagai hal yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia. “Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo,” ujar Roy Suryo usai persidangan.
Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Jaksa mendakwanya dengan melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan lain yang dikenakan adalah Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.